Halo kawan kawan,
Mari kita bahas soal berikut ini
Soal:
Guna melindungi hak-hak terdakwa dalam proses peradilan maka terdakwa di dampingi oleh ….
a. Jaksa
b. Komnas HAM
c. Hakim
d. Polisi
e. Penasehat hukum
Jawaban:
Jawaban yang benar adalah E. Penasehat Hukum
Penasihat hukum dapat berupa persekutuan maupun individu. Berdasarkan Pasal 1 ayat (13) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP, penasihat hukum adalah seorang yang telah memenuhi syarat berdasarkan undang-undang untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Jadi untuk melindungi hak terdakwa terdapat penasehat hukum yang mempunyai keahlian yang akan melindungi hak terdakwa saat menjalani proses hukum.
Semoga jawaban diatas dapat membantu kawan belajar ya. apabila ada pertanyaan silakan berkomentar dibawah ini.
Salam sukses selalu