Halo kawan kawan,
Mari kita bahas soal berikut ini
Soal:
pemerintah menetapkan tarif PPh 5% bagi wajib pajak dengan penghasilan kurang dari Rp50.000.000.00 dan tarif PPh 30%bagi wajib pajak dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.00.deskripsikan mengenai penetapan tarif pajak tersebut!
Jawaban:
Jawaban:
Berdasarkan pasal 17 ayat 1 Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, maka tarif potongan pajak penghasilan pribadi adalah sebagai berikut:
Lapisan pajak 0 sampai dengan Rp50.000.000,00, tarif pajak 5%
Lapisan pajak Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp250.000.000,00, tarif pajak 15%
Lapisan pajak Rp250.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00, tarif pajak 25%
Lapisan pajak diatas Rp500.000.000,00, tarif pajak 30%
Penjelasan:
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak merupakan pungutan wajib. Pungutan yang biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah. Pajak berkaitan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan lain-lain.
Semoga jawaban dan penjelasan diatas dapat membantu kawan belajar ya. apabila ada pertanyaan silakan berkomentar dibawah ini.
Salam sukses selalu