Halo kawan kawan,
Mari kita bahas soal berikut ini
Soal:
Peraturan yang mengatur dana otonomi khusus yang dialokasikan oleh pemerintah pusat adalah ….
Jawaban:
Jawaban yang benar adalah UU Nomor 35 Tahun 2008
Penjelasan:
Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
Oleh karena itu jawaban yang tepat adalah UU Nomor 35 Tahun 2008
Semoga jawaban dan penjelasan diatas dapat membantu kawan belajar ya. apabila ada pertanyaan silakan berkomentar dibawah ini.
Salam sukses selalu