Halo kawan kawan,
Mari kita bahas soal berikut ini
Soal:
Tina bekerja diperusahaan swasta dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp 8.550.200 per bulan. Tarif pajak berdasarkan UU no 38 tahun 2008. Dengan demikian pph terutang yang harus dibayar Tina sebesar
Jawaban:
Jawaban
Besar PPH terhutang yang harus dibayar Tina adalah Rp. 10.390.360 pertahun atau Rp. 865.863,3 perbulan
Penjelasan:
PKP tina perbulan = Rp. 8.550.200
Berdasarkan hal ini berarti tidak perlu dikurangi PTKP karena nilai tersebut sudah penghasilan yang kena pajak.
Tarif yang digunakan yakni sesuai UU no 38 tahun 2008
Penghasilan 0 – 50 Juta pertahun dikenai tarif 5%
Penghasilan 50.000.001 – 250.000.000 dikenai tarif 15%
Penghasilan 250.000.001 – 500.000.000 dikenai tarif 25%
Penghasilan lebih dari 500 juta dikenai tarif 30%
maka, perhitungan pajak terhutangnya
PKP pertahun = PKP perbulan x 12
PKP pertahun = 8.550.200 x 12
PKP pertahun = 102.602.400
Dihitung dengan tarif pertama terlebih dahulu takni maksimal penghasilan 50 juta maka
PPH tarif pertama 5% x 50.000.000 = 2.500.000
Sisa penghasilannya dikalikan tarif kedua maka
PPH tarif kedua 15% x 52.602.400 = 7.890.360
Total PPH terhutang = PPH tarif pertama + tarif kedua
Total PPH terhutang = 2.500.000 + 7.890.360
Total PPH terhutang = 10.390.360
Semoga jawaban dan penjelasan diatas dapat membantu kawan belajar ya. apabila ada pertanyaan silakan berkomentar dibawah ini.
Salam sukses selalu